Tilang ETLE sudah mulai dijalankan di sejumlah ruas jalan di Indonesia. Tilang ETLE menggunakan teknologi digital dalam penerapannya. Lalu bagaimana cara kerja ETLE?
Itulah cara kerja ETLE. Lalu apa sebenarnya ETLE?
ETLE (Electronic traffic law enforcement) adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Lokasi ETLE menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Pelanggan dideteksi melalui kamera elektronik. Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan tilang elektronik berjalan, memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas. Tilang elektronik sudah dimulai sejak 23 Mei 2021 silam.
Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan lokasi ETLE. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).