Apa itu HAKI?

Haki

HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual, adalah hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi. HAKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HAKI terdiri dari dua kategori yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Sementara, Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait.

HAKI berguna untuk melindungi seseorang dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HAKI agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.

Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Lalu bagaimana cara mendaftarkannya? Apa saja syaratnya? Dan berapa biayanya?

Baca juga:

Apa itu ETLE?

Pentingnya Hak Cipta Bagi Sang Pencipta

Dalam perjalanannya di Indonesia, sering terjadi sengketa Hak Kekayaan Intelektual antara pihak satu dengan pihak lainnya. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang paling sering terjadi adalah sengketa atas Merek. Sering terjadi antar perusahaan ataupun perseorangan memperebutkan hak atas kepemilikan sebuah merek usaha maupun jasa. Sengketa merek dapat diselesaikan di pengadilan melalui pengadilan niaga. Sengketa merek ini terjadi karena pengusaha terlambat mendaftarkan mereknya di Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah naungan Kementerian Hukum dan Ham. Ataupun terjadinya sengketa dikarenakan adanya perselisihan antar dua orang atau lebih pemiliki usaha yang sama sehingga mengakibatkan perpecahan di antara mereka. Sehingga muncul perselisihan tentang siapa yang berhak atas merek usaha mereka. Oleh sebab itu sangatlah penting bagi pemilik usaha untuk mendaftarkan merek dagang atau jasa usahanya sesegera mungkin. Tidak perlu menunggu sebuah usaha dikenal luas terlebih dahulu. Jika perlu, merek didaftarkan semenjak terbentuknya sebuah usaha. Prinsipnya, lebih cepat lebih baik. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.