Syarat dan Prosedur Permohonan Desain Industri

Prosedur Pendaftaran Desain Industri Baru

Data Dukung yang Diunggah :

  1. Gambar Desain Industri;
  2. Uraian Desain Industri;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.