BPJS Kesehatan adalah lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Salah satu kelompok peserta yang tercakup dalam program ini adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang meliputi berbagai kategori pekerja termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Artikel ini akan memberikan wawasan mendalam tentang peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah dan manfaat yang mereka peroleh.
1. Penyelenggara Negara
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Keluarga yang Ditanggung
Peserta PPU PN meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja
Suami istri yang merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun PNS dikelompokkan menjadi:
- PNS Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada kementerian/lembaga, kesekretariatan lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah provinsi/kabupaten/kota, kepaniteraan pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk tugas negara lainnya.
- PNS Diperbantukan adalah PNS yang diperbantukan pada instansi pusat lainnya atau daerah provinsi/kabupaten/kota atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang gajinya dibayar oleh instansi yang menerima perbantuan.
- PNS Dipekerjakan adalah PNS yang dipekerjakan pada instansi pusat lainnya atau daerah provinsi/kabupaten/kota atau instansi lainnya yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
- PNS Daerah adalah PNS daerah provinsi/kabupaten/kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
- PNS TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada APBN.
- PNS Polri adalah PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada APBN.
3. Prajurit
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa. Dengan tugas dan tanggung jawab yang besar, kesehatan para Prajurit adalah faktor kunci dalam menjamin pelaksanaan tugas-tugas negara yang kompleks dan beragam.
4. Anggota Polri
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Polri juga merupakan bagian penting dari kelompok Pekerja Penerima Upah, dan keanggotaan mereka dalam BPJS Kesehatan memberikan manfaat perlindungan kesehatan yang komprehensif untuk mendukung kesejahteraan mereka dan keluarganya.
5. Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. Ini memberikan perlindungan kesehatan yang setara kepada pejabat tinggi negara, memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas kepemimpinan dengan kondisi kesehatan yang baik.
Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah, yang terdiri dari PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, memiliki peran krusial dalam mendukung berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Melalui keanggotaan dalam BPJS Kesehatan, mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif, memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas-tugas mereka dengan optimal dan memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan negara. Program ini tidak hanya mencakup aspek kesehatan, tetapi juga memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan keamanan sosial secara keseluruhan.