Layanan BPJS Kesehatan Pada Faskes 1

layanan BPJS Kesehatan

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Faskes 1 memiliki peran yang krusial dalam menyediakan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat, dan BPJS Kesehatan menjadi mitra strategis dalam mendukung akses masyarakat terhadap pelayanan tersebut. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai layanan BPJS Kesehatan Faskes 1, termasuk jenis pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Layanan BPJS Kesehatan Faskes 1 adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) :

  • Puskesmas atau yang setara;
  • Praktik Mandiri Dokter;
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi;
  • Klinik pratama atau yang setara, termasuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik TNI/Polri;
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara;
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Merupakan layanan BPJS Kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada FKTP untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Jenis pelayanan RJTP meliputi: administrasi pelayanan, termasuk biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan, dan pemberian surat rujukan ke FKRTL untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di FKTP;

pelayanan promotif dan preventif perorangan, meliputi kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan pelayanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis;

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  2. Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita;
  3. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  4. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  5. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama;
  6. Pelayanan Program Rujuk Balik;

Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RIPTP)

Layanan BPJS kesehatan untuk rawat inap pada Faskes 1 meliputi:

  1. Pendaftaran dan administrasi;
  2. Akomodasi rawat inap;
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi :
    • Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
    • Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Dasar);
    • Pertolongan neonatal dengan komplikasi;
  6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Layanan BPJS Kesehatan pada Faskes 1 menjadi representasi nyata dari upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat. Melalui ragam layanan yang tersedia, diharapkan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang memiliki keterbatasan ekonomi, dapat merasakan manfaat dari akses kesehatan yang merata dan berkualitas. Dengan dukungan BPJS Kesehatan, Faskes 1 menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.