Pemerintah memberikan tanggungan pembayaran iuran kepada masyarakat yang tidak mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau biasa dikenal sebagai BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI dan mendapatkan KIS, masyarakat perlu mengikuti langkah-langkah tertentu yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah cara mengurus KIS di Dinas Sosial:
Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Program ini terbuka untuk Warga Negara Indonesia.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Calon peserta harus memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon peserta harus terdaftar di DTKS sebagai fakir miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Cara Mengurus KIS Di Dinas Sosial:
- Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah
- Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial
- Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota
- Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur
- Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota
- Data yang masuk diverifikasi dan validasi
- Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
- BPJS Kesehatan memproses pendaftaran
- Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.
Catatan Penting:
- Peserta yang terpilih akan mendapatkan iuran BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga iuran BPJS menjadi gratis.
- Besaran iuran bantuan PBI adalah sekitar Rp42 ribu per bulan atau setara dengan kepesertaan kelas III.
Dengan mengikuti prosedur cara mengurus KIS di dinas sosial dan memenuhi syarat yang berlaku, masyarakat yang tidak mampu dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara lebih terjangkau. Program ini mewujudkan akses kesehatan yang merata dan berkualitas untuk seluruh lapisan masyarakat.