Program Pesiar BPJS Kesehatan

Program Pesiar BPJS Kesehatan

Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Nasional, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jaminan Sosial (RPJMN) tahun 2020-2024 dimana pada tahun 2024 cakupan kepesertaan di Indonesia wajib mencapai minimal 98% dari total penduduk yang ada di Indonesia dan selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan Desa dimana dalam upaya percepatan pencapaian SDGs Desa salah satu wujud dalam peningkatan pelayanan dasar yaitu melalui Desa Peduli Kesehatan. Artikel ini akan membahas lebih lengkap tentang Program Pesiar BPJS Kesehatan.

Dalam upaya Desa Peduli Kesehatan, terdapat 15 Program dimana salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100% penduduk. Pencapaian SDGs Desa dimaksud dapat disinergikan dengan Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) melalui pemanfaatan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 dalam rangka perluasan kepesertaan sampai tingkat Desa sebagai upaya pencapaian cakupan kepesertaan.

Untuk memastikan seluruh penduduk mulai dari tingkat Desa/Kelurahan telah terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN sehingga memberikan manfaat bagi suatu wilayah secara merata kepada penduduknya untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam kepastian perlindungan dari risiko sakit serta untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage di masing-masing wilayah, maka lahirlah Program Pesiar BPJS Kesehatan yang merupakan suatu kegiatan social marketing terencana dalam rangka rekrutmen Peserta dan meningkatkan keaktifan peserta JKN yang dilakukan pihak ketiga yang ditugaskan atas rekomendasi Perangkat Daerah terkait.

Arti Program Pesiar BPJS Kesehatan:

Program Pesiar BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari 4 aktivitas utama, yaitu:

1. Petakan

Upaya pemetaan data potensi penduduk yang belum menjadi Peserta JKN, Peserta JKN yang sudah tidak aktif karena PHK, Peserta Menunggak dan peserta JKN non aktif berdasarkan berbagai variable data sebagai potensi penduduk yang akan direkrut sebagai Peserta.

2. Sisir

Mekanisme kunjungan terorganisir berdasarkan wilayah sesuai hasil pemetaan data potensi target peserta yang akan direkrut.

3. Advokasi

Upaya persuasi dan edukasi mengenai hak, kewajiban dan prosedur yang dilakukan kepada stakeholder terkait, untuk mendorong penduduk memahami pentingnya jaminan kesehatan (konsep protection, sharing and compliance) hingga bersedia mendaftar menjadi Peserta JKN dan mengajak orang lain (word of mouth) untuk menjadi Peserta JKN.

4. Registrasi

Mendaftarkan penduduk yang telah diadvokasi menjadi Peserta JKN dan memastikan peserta melakukan pembayaran iuran pertama.

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.