Pelayanan kesehatan tidak hanya terbatas pada pengobatan penyakit, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan perawatan lainnya, termasuk kesehatan mata. Salah satu pertanyaan umum yang sering diajukan adalah apakah kacamata bisa ditanggung BPJS? Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan prosedur yang berlaku jika Anda membutuhkan kacamata dan ingin mengetahui apakah BPJS Kesehatan dapat menanggungnya.
Apakah Kacamata Bisa Ditanggung BPJS?
1. Pemeriksaan Refraksi Mata
Pemeriksaan refraksi mata dapat dilakukan atas rekomendasi dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika diperlukan, pasien dapat dirujuk ke spesialis mata di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan kriteria rujukan yang berlaku.
2. Pelayanan Alat Bantu Kacamata
Pelayanan alat bantu kacamata dapat diberikan oleh optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk memilih optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penjaminan Kacamata yang Bisa Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kacamata maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri.
- Untuk lensa silindris, minimal 0.25 Dioptri.
Pengecualian Penjaminan Kacamata
BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya kacamata dalam beberapa kasus, antara lain:
- Jika tidak memenuhi indikasi medis atau belum genap 2 (dua) tahun sejak tanggal legalisasi kacamata sebelumnya.
- Pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.
- Pada kasus penambahan ADD (Additional Value) saja, seperti untuk mengoreksi presbiopia (rabun dekat) atau kebutuhan baca.
Jika diperlukan penggantian kacamata sebelum genap 2 tahun karena alasan perubahan ukuran, hilang, rusak, atau alasan lainnya, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya tersebut.
Besaran Maksimal Bantuan Biaya
Besaran maksimal bantuan biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau hak rawat kelas 3: Rp 165.000,00
- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000,00
- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000,00
Dengan memahami ketentuan dan prosedur tentang apakah kacamata bisa ditanggung BPJS, Anda dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kacamata yang sesuai dengan kebutuhan mata Anda. Pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter atau petugas BPJS Kesehatan terdekat untuk informasi lebih lanjut tentang prosedur pengajuan dan persyaratan yang diperlukan.