Aturan Menggunakan Moda Transportasi KRL Commuter Line

Etika Pengguna Jasa KRL

  • Memberikan tempat duduk/tempat duduk prioritas kepada pengguna jasa yang berhak dan lebih membutuhkan
  • Tidak berbicara dengan suara kencang/berteriak/mendengarkan musik dengan suara keras yang dapat menyebabkan terganggunya kenyamanan pengguna jasa lainnya
  • Tidak berlarian di dalam KRL
  • Mendahulukan pengguna jasa yang akan turun dari KRL terlebih dahulu sebelum naik ke dalam KRL
  • Antre dengan tertib

ganti-gambar-website-01

Aturan dan Larangan Pengguna Jasa KRL

ganti-gambar-website-03

  • Melakukan kegiatan komersial di seluruh area stasiun dan di dalam KRL tanpa izin
  • Minum minuman keras dan/atau mabuk selama berada di lingkungan stasiun dan/atau berada di dalam KRL
  • Merokok di dalam KRL dan di seluruh area stasiun (kecuali di tempat yang telah ditetapkan sebagai area merokok)
  • Membawa barang bawaan yang melanggar ketentuan
  • Duduk di lantai dan/atau menggunakan kursi lipat di dalam KRL
  • Membuang sampah/kotoran tidak pada tempat yang disediakan, baik di stasiun maupun di dalam KRL
  • Melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jasa lain di lingkungan stasiun dan di dalam KRL
  • Makan/minum di dalam KRL
  • Mencuri/mengambil/menghilangkan/merusak aset atau peralatan KRL dan stasiun
  • Melakukan tindakan vandalisme
  • Meludah dan mengotori area stasiun dan di dalam KRL
  • Mengemis dan meminta sumbangan dalam bentuk apapun di lingkungan stasiun dan di dalam KRL tanpa izin
  • Tidur di dalam KRL dengan cara merebahkan seluruh badan di kursi dan/atau menaikkan sebagian kaki atau seluruh kaki ke kursi sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya
  • Melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan
  • Berada di sambungan KRL
  • Menggunakan handgrip KRL untuk bermain/bergelantungan/bergelayutan/berayunan
  • Membuka jendela, pintu, menarik tuas darurat dan mengoperasikan rem darurat selama perjalanan KRL kecuali dalam keadaan darurat dengan berdasarkan prosedur keselamatan di dalam KRL
  • Masuk/berada di kabin masinis KRL tanpa izin tertulis
  • Berada di Kereta Khusus Wanita bagi pengguna jasa berjenis kelamin laki-laki, kecuali balita/anak-anak
  • Melakukan kegiatan yang mengandung unsur poitik dan SARA di area stasiun maupun di dalam KRL

Ketentuan Bagasi Tangan

1.    Syarat-syarat Bagasi Tangan :

  • Barang bagasi tangan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak engganggu atau membahayakan pengguna jasa lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada KRL
  • Ukuran bagasi tangan yaitu 40 cm x 30 cm x 100 cm dan sepeda lipat tanpa motor
  • Setiap pengguna jasa diperbolehkan membawa bagasi tangan sebanyak maksimal 2 (dua) bagasi tangan
  • Bagi pengguna jasa dengan disabilitas dapat menggunakan kursi roda di dalam KRL
  • Bagi pengguna jasa yang membawa bayi dan menggunakan kereta bayi dapat membawa kereta bayi tersebut ke dalam KRL

2.    Yang Tidak Diperbolehkan Untuk Dibawa Penumpang di Area Stasiun ke Dalam KRL :

  • Semua barang yang mudah terbakar, mudah meledak, atau jika terjadi kebakaran dapat memperbesar bahaya bagi sekitarnya dan barang-barang yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan berbau busuk
  • Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan
  • Membawa binatang
  • Barang-barang yang pengangkutannya dilarang Undang-Undang

3.    PT KCI Tidak Bertanggung Jawab Atas Kehilangan atau Kerusakan Atas Barang yang Dibawa Oleh Pengguna Jasa


Tips Aman dan Nyaman Melakukan Perjalanan KRL

  • Dalam keadaan sehat
  • Atur perjalanan dengan tepat
  • Cek jadwal perjalanan KRL dengan aplikasi KRL Access
  • Membawa barang bawaan secukupnya
  • Tetap jaga barang berharga yang dibawa, seperti handphone, dompet dll
  • Pakailah pakaian yang semestinya dan sopan
  • Pastikan tiket terisi saldo yang cukup
  • Tetap waspada
  • Berdoa

Prosedur Klaim Asuransi

Apa Itu Asuransi Kecelakaan?

Kecelakaan adalah hal yang tidak kita inginkan. Oleh karena itulah kepada para penumpang maupun calon penumpang KRL Jabotabek diminta untuk selalu berhati-hati saat akan, sedang dan baru saja menggunakan jasa KRL Jabotabek.

Juga jangan lupa untuk berdoa agar diberikan keselamatan oleh Allah SWT.

Namun demikian, bila musibah tidak dapat dihindari, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana prosedur untuk memperoleh asuransi kecelakaan. Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja.

Bila Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi stasiun terdekat dari tempat terjadinya musibah kecelakaan. Anda bisa menemui kepala stasiun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedurnya.

Prosedur Santunan

1. Cara memperoleh santunan adalah sebagai berikut:

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya. Untuk PT Kereta Api (Persero), surat keterangannya adalah dalam bentuk telegram yang dikeluarkan oleh kepala stasiun terdekat dari lokasi terjadinya kecelakaan.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. Bukti lain yang diperlukan

  • Dalam hal korban luka-luka
  • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
  • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. Ketentuan lain yang perlu diperhatikan

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

Jumlah Santunan

Besarnya santunan yang diterima korban ataupun ahli warisnya sebagaimana disebutkan dalam UU No 33 & 34 tahun 1964, dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut:

Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp 10.000.000,- Rp 25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp 2.000.000,- Rp 2.000.000,-
This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.