Ketika Anda atau anggota keluarga membutuhkan perawatan atau pelayanan rawat jalan eksekutif yang lebih tinggi dari kelas yang sudah ditentukan dalam BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang perlu Anda ketahui untuk menaikkan kelas pelayanan tersebut. Bagaimana cara menaikan kelas BPJS kesehatan saat perawatan atau pelayanan rawat jalan eksekutif? Dalam artikel ini, kami akan membahas prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menaikkan kelas BPJS Kesehatan saat perawatan atau pelayanan rawat jalan eksekutif di rumah sakit rujukan.
Bagaimana Cara Menaikan Kelas BPJS Kesehatan Saat Perawatan Atau Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit Rujukan?
Prosedur Cara Menaikan Kelas BPJS Kesehatan
- Konsultasikan dengan Dokter: Langkah pertama adalah berkonsultasi dengan dokter yang merawat Anda atau anggota keluarga Anda. Dokter akan mengevaluasi kondisi medis dan memberikan rekomendasi apakah perlu dilakukan perawatan atau pelayanan rawat jalan eksekutif.
- Konfirmasi dengan Rumah Sakit: Pastikan rumah sakit tempat Anda atau anggota keluarga Anda dirawat memiliki fasilitas untuk menyediakan perawatan atau pelayanan rawat jalan eksekutif.
- Pembayaran Selisih Biaya: Peserta yang ingin menaikkan kelas BPJS Kesehatan harus membayar selisih biaya antara kelas yang ditentukan dalam BPJS dengan kelas eksekutif yang diinginkan. Besarnya selisih biaya tergantung pada jenis kelas yang diinginkan.
Ketentuan Menaikkan Kelas BPJS Kesehatan
- Rawat Jalan Eksekutif: Peserta dapat memilih rawat jalan eksekutif dengan membayar selisih biaya paling banyak sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per episode perawatan.
- Naik Kelas dari Kelas 2 ke Kelas 1: Selisih biaya akan dihitung berdasarkan tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Groups) antara kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif kelas rawat inap Kelas 2.
- Naik Kelas di Atas Kelas 1: Peserta yang ingin menaikkan kelas di atas Kelas 1 harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA-CBG Kelas 1.
- Naik Kelas dari Kelas 2 ke Kelas di Atas Kelas 1: Selisih biaya akan dihitung dari tarif INA-CBG antara kelas rawat inap Kelas 1 dengan kelas rawat inap Kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA-CBG Kelas 1.
Ketentuan Khusus
Tetapi, perlu diingat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis peserta BPJS Kesehatan, termasuk:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3
- Peserta Bukan Pekerja kelas 3
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota keluarganya
Dengan memahami prosedur dan ketentuan bagaimana cara menaikan kelas BPJS Kesehatan di atas, Anda dapat dengan lebih mudah menaikkan kelas BPJS Kesehatan saat membutuhkan perawatan atau pelayanan rawat jalan eksekutif yang lebih tinggi di rumah sakit rujukan. Pastikan untuk berkonsultasi dengan petugas BPJS Kesehatan atau rumah sakit terkait untuk informasi lebih lanjut. Itulah