Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN) merupakan kategori peserta BPJS Kesehatan yang mencakup pejabat-pejabat negara dan anggota keluarganya. Dengan sistem ini, mereka dapat memperoleh perlindungan kesehatan dan akses layanan medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah panduan cara daftar BPJS PPU Penyelenggara Negara:
Definisi PPU PN:
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negara, atau tugas negara lainnya, serta menerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Keluarga yang Ditanggung:
Peserta PPU PN melibatkan istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan ketentuan:
- Belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
- Jika anak ke-1 sampai dengan anak ke-3 sudah tidak ditanggung, anak berikutnya bisa menggantikan dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja:
- Suami istri yang sama-sama pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerja dan membayar iuran.
- Suami, istri, dan anak-anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
Cara Daftar BPJS PPU Penyelenggara Negara:
- Pendaftaran Secara Kolektif:
- PIC satuan kerja (satker) dapat melakukan pendaftaran secara kolektif.
- Pendaftaran pekerja dan keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
- Pendaftaran Secara Perorangan:
- Pendaftaran dilakukan oleh individu dengan menunjukkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
- Surat Keputusan (SK) Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas.
- Daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan.
- Dokumen lain sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran dilakukan oleh individu dengan menunjukkan dokumen-dokumen berikut:
Periode Kepesertaan:
- Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan atau masa kerja.
- Masa berlaku kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan masa bakti.
Cara Daftar BPJS PPU Penyelenggara Negara Khusus untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa:
- Pendaftaran dan perubahan data dilakukan oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan mengikuti langkah-langkah Cara Daftar BPJS PPU Penyelenggara Negara di atas, pejabat dan keluarganya dapat memanfaatkan layanan kesehatan BPJS dengan perlindungan yang optimal. Sistem ini memastikan bahwa PPU Penyelenggara Negara mendapatkan akses kesehatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.