Frequently Ask Question (FAQ) BPJS Kesehatan

Frequently Ask Question (FAQ)

Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah.

Iuran dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp. 42.000/orang/bulan

Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service/Mal Pelayanan Publik, dengan ketentuan:

  1. Menunjukkan KTP/KK yang berlaku;
  2. Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani peserta dan bermaterai Rp 10.000, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  3. Pengurusan kartu peserta hulang dapat dilakukan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.

Informasi ini dapat dilihat di sini:

Lihat

Kartu Indonesia Sehat adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan.

 

 

(Source: https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/sipp/#/home/faq)

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.