REHAB BPJS Kesehatan, Rencana Pembayaran Bertahap

REHAB BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya. Salah satu langkah inovatif yang diperkenalkan adalah  Program Pembayaran Bertahap (REHAB BPJS Kesehatan). Program ini ditujukan untuk peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dalam rentang usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan. Melalui mekanisme cicilan, peserta dapat membayarkan tunggakan iuran kesehatannya secara bertahap.

Apa itu Program REHAB BPJS Kesehatan?

Program REHAB BPJS Kesehatan merupakan inisiatif yang ditawarkan kepada peserta JKN-KIS dengan tujuan memberikan keringanan dan kemudahan dalam membayar tunggakan iuran. Program ini secara khusus diperuntukkan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Program ini ditujukan untuk peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dalam rentang usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan. Melalui mekanisme cicilan, peserta dapat membayarkan tunggakan iuran kesehatannya secara bertahap.

Syarat dan Ketentuan Program REHAB:

Untuk dapat mengikuti Program REHAB, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan tertentu. Berikut rinciannya:

  • Tunggakan Lebih dari 3 Bulan (4-24 Bulan): Peserta yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, dengan rentang tunggakan antara 4 hingga 24 bulan.
  • Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165: Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor kontak 165.
  • Batas Pendaftaran: Peserta dapat mendaftar ke Program REHAB sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari yang batas pendaftarannya adalah tanggal 27.
  • Maksimal Periode Pembayaran Bertahap 12 Tahapan: Peserta yang telah mendaftar ke Program REHAB dapat membayar tunggakan iurannya secara bertahap dengan maksimal periode pembayaran sebanyak 12 tahapan.

Manfaat Program REHAB:

  • Kemudahan Pembayaran: Program ini memberikan kemudahan bagi peserta dalam membayar tunggakan iuran dengan skema pembayaran bertahap.
  • Mengurangi Beban Tunggakan: Dengan mekanisme pembayaran bertahap, peserta dapat mengurangi beban tunggakan secara terstruktur.
  • Penjelasan Simulasi Pembayaran: Peserta akan mendapatkan penjelasan simulasi pembayaran yang jelas sehingga dapat memahami perincian jumlah dan tahapan pembayaran.

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Kesimpulan:

Program REHAB BPJS Kesehatan menjadi solusi cerdas bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran. Dengan mengikuti program ini, peserta dapat membayar tunggakan iuran kesehatannya secara terencana dan terstruktur. Hal ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menjaga kontinuitas manfaat jaminan kesehatan bagi peserta. Penting bagi peserta yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar dan memanfaatkan Program REHAB untuk keberlanjutan perlindungan kesehatan mereka.

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.