Siapa Saja yang Dimaksud Bukan Pekerja dalam BPJS Kesehatan?

Bukan Pekerja

Bukan Pekerja (BP) adalah kategori peserta dalam BPJS Kesehatan yang mencakup individu yang bukan termasuk dalam kategori pekerja atau bukan penerima upah. Mereka merupakan bagian penting dari program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai siapa saja yang dimaksud dengan Bukan Pekerja, berdasarkan informasi yang diberikan:

Bukan Pekerja Penyelenggara Negara

BP Penyelenggara Negara terdiri dari individu yang menerima jaminan kesehatan sebagai bagian dari penerimaan atau imbalan dari negara atau lembaga negara. Kategori ini mencakup:

  1. Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara: Mantan pejabat negara yang telah memasuki masa pensiun dan menerima pensiun dari negara.
  2. PP PNS Pusat/Daerah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun dan menerima pensiun dari pemerintah pusat atau daerah.
  3. PP TNI: Mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah memasuki masa pensiun dan menerima pensiun dari negara.
  4. PP POLRI: Mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang telah memasuki masa pensiun dan menerima pensiun dari negara.
  5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Individu yang merupakan veteran atau perintis kemerdekaan yang menerima jaminan kesehatan sebagai penghargaan atas jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

BP Non Penyelenggara Negara

BP Non Penyelenggara Negara mencakup individu yang tidak menerima jaminan kesehatan sebagai bagian dari penerimaan atau imbalan dari negara, tetapi mampu membayar iuran sendiri. Kategori ini terdiri dari:

  1. Investor: Individu yang memiliki investasi atau kepemilikan saham dalam suatu perusahaan atau usaha.
  2. Pemberi Kerja: Pengusaha atau pemilik usaha yang mempekerjakan karyawan dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan mereka.
  3. BP lain yang mampu membayar iuran: Individu lain yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran sendiri dalam program jaminan kesehatan.

Dengan demikian, Bukan Pekerja dalam BPJS Kesehatan meliputi berbagai kelompok individu yang memiliki akses terhadap jaminan kesehatan melalui pembayaran iuran sendiri atau sebagai bagian dari penerimaan dari negara atau lembaga negara. Hal ini menunjukkan inklusivitas program jaminan kesehatan nasional dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.