Syarat Pendaftaran Merek Baru:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Prosedur Pendaftaran Merek Baru:
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
- Klik ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
- Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
- Klik ‘Secara Elektronik (Online)’
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buat Akun
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Masukkan Data Pemohon
- Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Diisi jika memiliki hak prioritas
- Masukkan Data Merek
- Masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
Biaya:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
Baca Juga:
Syarat Pendaftaran Merek Perpanjangan
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.
Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek
5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
- Pilih ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’
- Tentukan sisa jangka waktu pelindungan Merek anda
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
- Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
- Masukkan Data Pemohon
- Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
- Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Catatan Untuk Petugas (jika ada)
- Klik ‘Selesai’
Biaya:
Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Dengan Berakhirnya Pelindungan Merek
Umum : Rp.2.250.000/kelas
UMK : Rp.1.000.000/kelas
Dalam Jangka Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Pelindungan Merek
Umum : Rp.4.500.000/kelas
UMK : Rp.2.000.000/kelas