Syarat dan Prosedur Permohonan Hak Cipta

Alur Permohonan Hak Cipta

  1. Registrasi akun di hakcipta.dgip.go.id
  2. Pilih “Pengajuan Pencatatan Digital”
  3. Isi seluruh formulir yang tersedia
  4. Unggah data dukung yang dibutuhkan
  5. Lakukan pembayaran
  6. Pemeriksaan formalitas
  7. Verifikasi
  8. Pencatatan ciptaan disetujui
  9. Pencetakan sertifikat

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:

  1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
  2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
  3. Judul karya
  4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
  5. Uraian karya secara singkat
  6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  2. Surat pernyataan keaslian karya
  3. NPWP
  4. Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  2. NPWP perusahaan
  3. Akta perusahaan
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian ‘Permohonan Baru’
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen “Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait”
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik ‘Tambah’
  • Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Hak Cipta
  • Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 6 : Klik ‘Submit’
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing

Syarat:
 1. Surat Permohonan Pemindahan Hak
 2. Surat Perjanjian
 3. Bukti Pengalihan Hak
 4. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
 5. KTP
 6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
 8. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp.200.000/permohonan

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.