Syarat dan Prosedur Permohonan Paten

Prosedur Pendaftaran Paten Baru

Data Dukung yang Diunggah :

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten

Alur Bisnis Proses Pendaftaran Paten Sederhana

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang’ pada jenis pelayanan
  • Pilih ‘Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten’
  • Pilih ‘Umum’ atau ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil”
  • Pilih Tahun Pemeliharaan sesuai tanggal penerimaan permohonan
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Dokumen Pasca Permohonan Berbayar”
  • Langkah 1 : masukkan Kode Billing yang sudah dibayarkan
  • Langkah 2 : klik ‘Unggah Dokumen’, kemudian lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 3 : klik ‘Unggah Bukti Bayar’, kemudian lampirkan foto/scan bukti pembayaran Kode Billing
  • Klik ‘Kirim’
This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.