- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Perlindungan : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Baca juga:
Itulah penjelasan tentang Hak Cipta. Sangat penting bagi kita untuk mendaftarkan ciptaan ke Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual apabilah kita menciptakan sebuah karya dan inovasi. Terlebih akhir-akhir ini industri kreatif sangat berkembang pesat. Banyak orang-orang menbuat sebuah karya namun mereka tidak sadar akan pentingnya perlindungan sebuah karya. Akibatnya karya cipta tersebut diklaim oleh orang lain ataupun digunakan oleh orang lain tanpa izin. Padahal kita berhak mendapatkan royalti berupa sejumlah uang apabila karya kita digunakan oleh pihak lain, terutama untuk kepentingan komersial atau bisnis.